Kamis, 17 April 2008

Perkembangan E-Commerce

Nilai Lebih E-Commerce

Jangkauan lebih luas (dunia). Tanpa batas-batas wilayah dan waktu.
-Penghematan sumber daya:
-Ruang untuk toko (fisik) dan SDM
-Availabilitas :Buka 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tidak mengenal hari libur, dan hari besar
-Skalabilitas:Dapat diperluas atau diperbanyak item barang tanpa batasan.
-No Tax ??(belum jelas regulasi mengenai pajak )
-Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail.
-Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman
-Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara.


Kelemahan E-Commerce


-Isu security
-Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
-Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
-Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
-No cash payment.
-Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
-Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.Di Indonesia, fenomena e-commerce ini dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama
Generasi 1:
Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.
Generasi 2:
Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
Generasi 3:
Layanan informasi yang terintegrasi, secara otomatis tanpa intervensi manusia. Content juga bersifat personalized sesuai keinginan pengguna.
Informasi diakses menggunakan bermacam media, misalnya seluler (handphone)


Perkembangan e-Commerce pada lingkungan pemerintahan


Perkembangan internet yang sangat pesat juga berdampak pada perkembangan pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  • ketidaksiapan sumber daya manusia

  • sarana dan prasarana teknologi informasi

  • serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung


E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini.

e-goverment dapat digolongkan dalam empat tingkatan :

  1. pemerintah mempublikasikan informasi melalui website

  2. interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail

  3. masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik

  4. integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai rangkaian data base bersama.

Saat ini Indonesia baru bisa digolongkan sampai tingkat ketiga pada tahun 2003. umunya kantor pemerintahan di Indonesia berada pada tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Sebagian kecil kantor pemerintahan sudah pada level kedua dan ketiga, yang di antaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan oleh beberapa pemerintah daerah.Singapura adalah contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksiantara masyarakat dan seluruh kantor pemerintah.

Umumnya perkantoran saat ini yang menggunakan Internet di Indonesia masih sangat rendah dengan dikelompokkan padanegara-negara berpenetrasi di bawah 20 persen. Bila kita melihat sejarah perkembangan internet di Indonesia, kita baru mempunyai Internet pada tahun 1994, dipelopori oleh universitas dan lembaga penelitian. Salah satu dari koneksi Internet yang pertama adalah 64 Kbps yang terhubung ke Amerika Serikat dibuka pada bulan Mei 1994 oleh Ipteknet. Disusul oleh Radnet yang meluncurkan jasa operator Internet yang pertama pada bulan Mei 1995. Pada akhir bulan 1995, sudah ada 16 operator Internet, 20 ribu pengguna dan 640 Kbps jaringan internasional Internet. Pada awal tahun 2001 telah diterbitkan 150 izin operator jasa Internet. Walaupun banyak operator Internet, namun didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar di antaranya Telkom Net yang mempunyai pelanggan lebih dari 100.000 pada akhir tahun 2000. Pada awal tahun 1997 pemerintah Indonesia hanya memberikan izin jasa operator Internet kepada pengusaha kecil dan menengah, namun karena perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, maka perusahaan-perusahaan besar diperbolehkan membuka jasa layanan Internet.

Pada tahun 2003 ini, kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya adalah pesatnya perkembangan warung Internet di Indonesia yang dapat membantu masyarakat yang tidak mempunyai komputer dan koneksi Internet di rumahnya. Apakah pada tahun 2003 ini pemerintah Indonesia dapat mendorong perkembangan internet dengan pengaturan tarif yang lebih fleksibel, antara lain dengan tarif sewa/bulan untuk saluran telepon yang tetap seperti di Amerika Serikat atau menggunakan teknologi PLC (Power Line Carrier), yang berupa jaringan Internet melalui kabel listrik dengan penambahan alat-alat tertentu pada pelanggan dan gardu listrik. Namun hal ini seperti si buah malakama, karena pemerintah tetap harus menjaga kesehatan BUMN Telekomunikasi seperti Indosat dan Telkom sehingga pemerintah tidak mungkin melakukan tarif seperti di Amerika Serikat. Jasa telekomunikasi pembicaraan melalui telepon (VOIP) saja dijaga ketat oleh pemerintah karena dianggap akan mengurangi pendapatan dari PT Telkom dan Indosat.


Contoh e-Commerce di Indonesia


Sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan eCommerce di ndonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan eCommerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.

Selain RisTI, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan e-com di Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem e-com, investasi yang dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan promosi pada e-com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko yang konvensional.


Pertumbuhan Customer lewat internet akan terjadi sekitar 800% pertahun sampai tahun 2005. Di Internet sekarang terdapat, lebih dari 2.100.000 images dan 128,3 juta exiting pages. Menurut Survey dari IDC (International Data Corporation), diprediksikan dalam system ekonomi baru ini sekitar 3 milyar orang akan terkoneksi ke internet, walaupun sekarang hanya berjumlah sekitar 1,2 milayar orang saja.

Ada beberapa indikator tentang internet di Indonesia yang masih kurang menggembirakan. Misalnya, berdasarkan data APJII, dari 55 penyelenggara jasa internet di Indonesia yang telah mengantongi izin dari Dirjen Postel untuk memberikan jasa pelayanan, hanya 43 saja yang aktif menawarkan jasa. Selanjutnya pertumbuhan domain baru (perusahaan dengan co.id) masih sedikit yang menggunakannya.

Kita tidak perlu esimis. Tidak ada hubungannya antara jumlah pemakai dan pelanggan internet di suatu negara dengan kemampuan perusahaan eksis dalam eCommerce. Alasannya sederhana saja, ingat, internet adalah bisnis global. Begitu sebuah perusahaan masuk kesana, marketnya juga global. Kecuali jika perusahaan tersebut hanya melihat Indonesia saja sebagai pasarnya, artinya pasar di internet tidak lagi dibatasi geografis. Target market perusahaan diseluruh dunia adalah semua orang yang telah menggunakan internet. Perubahan yang terjadi dalam dua tahun terakhir, menunjukkan bahwa perdagangan yang dilakukan melalui internet terjadi penurunan harga sekitar 30%. Order Cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa menjadi pendek, yakni 5 hari saja.

Data terbaru IDC (1998) juga menyebutkan, nilai transaksi via Internet di Asia-Pasifik (tak termasuk Jepang) pada 1998 mencapai US$ 643,11 juta, dengan jumlah pengakses sekitar 7,9 juta. Dari angka tersebut, nilai transaksi via Internet dari Indonesia diperkirakan sekitar US$ 1,16 juta dengan angka pengakses sekitar 110 ribu. Tentu saja masih relatif kecil, sebab Malaysia saja mempunyai nilai transaksi online pada 1998 sekitar US$ 20,1 juta dengan jumlah pengakses Internet sekitar 410 ribu.

Wajar kalau gambaran di Indonesia seperti itu. Bukti lainnya, meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai toko online. Sebagian besar lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju eCommerce yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Nah, kebanyakan homepage perusahaan Indonesia baru pada tahapan presence.

Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) tergolong perusahaan perintis transaksi online di sini, yakni sejak September 1996. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) itu, hingga tulisan ini dibuat telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture.

Selain D-Net, beberapa perusahaan lain sebenarnya juga tengah menyiapkan mal online serupa. Indosat -- lewat IndosatNet (www.indosat.net.id) -- kini tengah mematangkan fasilitas transaksi online-nya, yang disebut i2 Mall (Indonesia Interactive Mall). • Telkom juga tengah mengembangkan mal online khusus produk-produk telekomunikasi yang disebut RisTIShop. Masih di lingkungan Telkom, kantor Telkom Divre V Jawa Timur juga membuat mal online, disebut Jatim Mall. Dan, kabarnya, WasantaraNet yang dimiliki PT Pos Indonesia telah pula membangun mal online-nya sendiri. Akses harian D-Net mencapai 20 ribu hit/hari.

Adapun dari pengalaman transaksi selama ini, menurutnya, produk makanan (kue) relatif terlaris, dengan rata-rata order 5 kali/hari (kalau hari raya bisa 50 order/hari). Hanya saja, mungkin karena pertimbangan efisiensi, beberapa toko online -- seperti GiftNet -- membatasi nilai transaksinya, misalnya minimal Rp 100 ribu.

Dengan perkembangan yang semakin cepat di bidang e-commerce, hal ini dikutii dengan perkembangan di bidang kriminalnya, seperti yang kita lihat banyak sekali kriminalitas yang terjadi terhadap adanya e-commerce. Untuk itu dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum di Indonesia dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya :

  1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)


Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).

  1. Acceptance theory (Teori Penerimaan)


Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.

  1. Proper Law of Contract

Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

4. The most characteristic connection

Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan one prestasi. Jadi hokum ini diperlakukan bagi pihak-pihak yang melakukan kesalahan-kesalahan kelas kakap.


AMAZON.COM, E-BAY.COM, FASTNCHEAP.COM,

Kelima web e-commerce tersebut merupakan web atau situs yang menawarkan berbagai barang – barang yang menarik, mulai dari peralatan elektronik sampai buku ataupun peraltan memasak.

osCommerce adalah sebuah solusi unuk e-commerce anda yang dikembangkan oleh komunitas open source. Feature yang ditawarkan pada saat instalasi memberikan pemilik toko untuk melakukan setup, menjalankan, dan mengelola toko onlinenya dengan mudah dan tidak membutuhkan biaya untuk membeli lisensi program tersebut Aplikasi Shopping cart adalah aplikasi yang populer, menarik untuk disesuaikan dengan keinginan anda, dan secara pemrograman membutuhkan aplikasi CGI yang dipakai dalam Website.

Aplikasi ini memberikan perusahaan untuk menampilkan produk-produk yang dimiliki secara online sehingga konsumennya dapat dengan cepat dan mudah mencari dan memesan produk-produk yang diinginkannya. Beberapa contoh dari sistem online shopping ini adalah Amazon.com dan eBay.com. Kedua contoh tersebut diatas menghasilkan jutaan dolar dari pelanggan secara virtual melalui sistem yang sederhana bagi pelanggan serta disain dan tampilan yang bagus dan keren-keren.

Dikarenakan oleh gudang yang dipakai adalah secara virtual dan staff bagian penjualan telah dilakukan secara otomatis, maka toko secara virtual pilihan yang sangat menguntungkan bagi banyak perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan akses menuju pasar global. Toko online dapat juga mendukung perusahaan berskala besar dengan outlet alternatif bagi produk mereka demi menjaga keberadaan produk mereka di pasaran.

Lebih lanjut, para pelanggan mendapatkan keuntungan dari proses browsing yang dinamis serta dapat disesuaikan. Daripada melakukan transaksi melalui mail order catalog, telpon 1-800 dan melalui fax (atau lebih buruk jika memakai sistem email), seorang pelanggan hanya membutuhkan website dari toko favoritnya, memilih bagian yang disukainya, memilih produk yang diinginkannya dan memasukkannya ke dalam virtual shopping cart, memasukkan informasi mengenai pengiriman melalui saluran internet yang aman.


http://www.amazon.com//


Meskipun barang – barng yang ditawarkan cukup banyak akan tetapi terkadang ada beberapa item yang ditawarkan, kita sebagai konsumen dalam mendapatkan barang tersebut susah dicari. Amazon merupakan situs yang terkenal dan banyak diminati pengguna public e-commerce. Hal ini dikarenakan kemudahan, murahnya harga yang ditawrkan, dan kelengkapan spesifikasi yang diberikan pada para konsumen sehingga mempermudah konsumen dalam melakukan perbandingan atas barang yang satu dengan yang lain. Amazon juga mencapai rating 4 bintang, dengan kata lain bahwa perusahaan ini sudah terpercaya. Karena rating ini diambil berdasarkan kepuasan pelanggan, kecepatan transaksi, kemudahannya, dan harga yang ditawarkan oleh situs tersebut.


http://www.ebay.com//


situs tempat orang-orang dapat menjual dan membeli barang dengan cara lelang. Situs ini merupakan situs yang bernotabene lelang yang terbesar didunia. Di dalam situs ini kita dapat menemukan barang-barang antik, barang-barang bekas artis yang dijual, mobil, sampai mainan anak-anak. Ebay.com mendapatkan komisi atas transaksi pembelian ang menggunakan jasanya. Jadi bisa dikatakan ebay.com bisa jadi penjual barang yang dia stock sendiri ataupun barang milik orang lain yang dia perantarai untuk dijual.


http://www.fastncheap.com//


situs penjualan yang menawarkan berbagai macam produk yang merupakan kebutuhan pada perangkat lunak ataupun perangkat keras dari sebuah komputer. Kalau saya lihat, situs ini yang paling berkembang di Indonesia dengan pendekatan-pendekatan pada masyarakat Indonesia yang masih sedikit awam dengan adanya e-commerce. Seperti dengan membuka toko-tko di beberap kota besar di Indonesia sehingga memudahkan bagi pengiriman serta transaksinya, serta membuat masyarakat lebih mempercayai perusahaan ini. Barang-barang yang dijual oleh fastncheap juga bisa dibeli dengan tunai ataupun secara kredit. Lalu dengan membuat Costumer Service bagi para pelanggannya, sehingga akan mendekatkan pelanggan dengan fastncheap, komplian ataupun saran dan kritik yang ditujukan untuk fastncheap akan selalu ditampung dan selalu dijadikan dasar untuk ke depannya.

  • Email: cs@fastncheap.com

  • Fax : +62-31-5028737

  • Phone:+62-31-5013076 dan +62-31-50467404


http://www.bhinneka.com//


situs yang tidak jauh berbeda dengan fastncheap, bhinneka juga merupakan situs khusus bagi pelanggan yang berorientasi pada produk-produk komputer. Baik itu hardware ataupun software. Bhinneka juga melakukan hal yang sama dengan fastncheap yaitu membuka outlet-outlet atau toko bhinneka, namun toko yang dia dirikan masih dalam lingkup jabodetabek dan jawa barat. Dan harga yang ditawarkan bhinneka juga bersaing dengan toko-tko atau outlet-outlet yang ada di Indonesia, sehingga jangan takut atau memiliki opini bahwa berbelanja di perusahaan yang menggunakan cara penjualan melalui jalur elektronik akan lebih mahal daripada langsung beli di toko, namun perlu diingat ongkos kirim yang diperlukan juga membutuhkan biaya.


http://www.wordpress.com//


situs ini merupakan situs yang mnjadi perantara antara penjual dan pembeli, atau dapat dikatakan sebagi forum yang digunakan untuk para penjual barang dalam menawarkan berbagai barang atau produk yang ingin dijualnya. Jadi wordpress merupakan wadah bagi para penjual atau pembeli untuk mencari produk yang diinginkannya. Bentuk seperti ini sebenarnya sudah banyak, seperti halnya situs-situs forum lain yang sebenarnya merupakan wadah forum namun bagi pengguna atau pelanggan digunakan sebagai alat bantu untuk menjual produknya.


Kamis, 03 April 2008

Permasalahan Yang Timbul Dari E-Commerce

Akhir-akhir ini telah banyak bermunculan berbagai commercial website dan berbagai portal di Internet di Indonesia yang menawarkan berbagai barang dan jasa kepada masyarakat atau para konsumen. Indonesia sampai sekarang belum memiliki undang-undang tentang Internet yang antara lain mengatur transaksi transaksi e-commerce. Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.
E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to consumer e-commerce.
§ Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer. Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site.
§ Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk, pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site (Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4).

BEBERAPA PERMASALAHAN
1.1 Masalah HaKI
Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya.
Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers).
Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)
Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman.
1.2 Masalah Nama Domain Internet
Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam nama domain?
Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain?
Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan nama orang yang terkenal (seperti kasus Julia Roberts.com dan JohnTesh.com)? Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang mengatakan:
“Any person who registers a domain name that consists of the name of another living person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that person’s consent, with the specific intent to profit from such name by selling the domain name for financial gain to that person or any third party, shall be liable in a civil action by such person”.
1.3 Masalah Perijinan
Di Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus.
Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice over IP (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar. Maka akan terjadi Multimedia over IP.
VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi lain seperti Voice over ATM dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh Apple). Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk? Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak harus mengubah hukum yang ada.
Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah perijinan.
Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang menguntungkan masyarakat (komunitas).
1.4 Masalah privacy
Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama. Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini diperjual belikan?
Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce) mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client atau users mereka.
Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets.
1.5 Masalah Keamanan
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet.
Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.
Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara, hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”.
Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker , cracker, cybercrime mulai sering
Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur. Pembayaran mutlak Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang? Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet.

Salah satu yang perlu dijadikan perhatian adalah masalah keamanan situs E-Commerce tersebut. Keamanan menjadi sangat penting, dikarenakan situs E-Commerce sering dijadikan sasaran kejahatan internet, terutama masalah “Fraud”. Apabila dipersempit kembali permasalahannya, maka yang menjadi inti adalah adanya pencurian data (konsumen) pribadi seperti alamat dan nomor kartu kredit yang nantinya dipergunakan untuk melakukan kejahatan internet seperti “Carding”. Karena telah ditemukan pula warnet-warnet di daerah yogyakarta dan depok yang menyediakan beberapa nomor kartu kredit ilegal yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi via internet, sehingga perlu dipertanyakan kejelasan dari keamanan sistem e-commerce itu sendiri

Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Jadi walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti .
7. mekanisme penyelesaian sengketa;

8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.Di sisi konsumen, bahaya situs palsu akan selalu membayangi mereka. Mereka tidak memiliki “tanda” bahwa situs terkait benar-benar “berbisnis” atau hanya penipuan, termasuk pencurian data, kartu kredit terutama. RUU ITE sebaiknya juga mengatur situs E-Commerce ini, bukan hanya RUU ITE, tetapi juga diperlukan suatu perangkat hukum yang bersifat universal dan trans nasional.

Untuk pengaturan e-commerce kita menerapkan KUHPer secara analogi, dimana terhadap ketentuan-ketentuan dari e-commerce diterapkan ketentuan dari Buku II tentang Hukum Perikatan dan KUHDagang). Dalam KUHPerdata ditentukan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (ps.1313 KUHPer). Untuk sahnya suatu kontrak maka kita harus melihat kepada syarat-syarat yang diatur di dalam ps.1320 KUHPer yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut:

i. kesepakatan para pihak;
ii. kecakapan untuk membuat perjanjian;
iii. suatu hal tertentu; dan
iv. suatu sebab yang halal.

Masalah lain yang dapat timbul berkaitan dengan dokumen elektronik dan digital signature ini adalah masalah cara untuk menentukan dokumen yang asli dan dokumen salinan. Berkaitan dengan hal ini sudah menjadi prinsip hukum umum bahwa:
a. dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian;
b. dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian;
c. semua reproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin.
Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya:
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.

KESIMPULAN

Dikarenakan rentannya suatu situs E-Commerce yang menyimpan data-data sensitif konsumen terhadap serangan pembajakan atau pencurian informasi tersebut, maka diperlukan suatu standarisasi terhadap situs E-Commerce yaitu:
1. Perlunya suatu Scripts/aplikasi E-Commerce dengan standar mutu yang peredarannya diawasi suatu badan tertentu.
2. Syarat penggunaan Server untuk situs-situs E-Commerce, minimal adalah “Shared Account” yang dikhususkan bagi situs-situs E-Commerce.
3. Perlunya standar keamanan server yang dilakukan atau diaudit oleh pihak ketiga dan pencantuman logo-logo dari perusahaan auditor sebagai bukti bahwa situs E-Commerce tersebut menggunakan jasa layanan dari perusahan auditor tersebut. Hal ini untuk memudahkan konsumen untuk menilai standar keamanan situs tersebut.
4. Penggunaan “Merchant Account” dan “Payment Gateway” pihak ketiga sangat disarankan bagi situs-situs E-Commerce terutama untuk:
a. Konsentrasi pengumpulan data yang lebih terpusat sehingga memudahkan pengawasan.
b. Minimalisasi resiko pengelola situs E-Commerce dan mengurangi biaya.

Untuk mengatur semua itu, diperlukan suatu dasar hukum/perangkat hukum yang menunjangnya. Bukan hanya di Indonesia, tetapi sesuatu yang lebih luas/trans nasional. Sebagai langkah awal, RUU ITE bisa dijadikan sebagai landasan bagi pengaturan situs-situs E-Commerce yang dimiliki oleh warga Indonesia. 23 Juni 2006. (Writer: http://sevenstairways.com/)

REFERENSI

 http:/file://localhost/G:/ecommerce/[Warnet2000]%20UU%20PPh%20dan%20kegiatan%20usaha%20melalui%20e-commerce%20(2).html
 http:/file://localhost/G:/ecommerce/Hukumonline.com.htm
 http:/file://localhost/G:/ecommerce/IT%20Legal%20Instant. htm
 http:/file://localhost/G:/ecommerce/klinik_detail.asp.htm
 http:/file://localhost/G:/ecommerce/paper027.htm
 http:/file://localhost/G:/ecommerce/Solusihukum.com%20_.%20Artikel%20__%20Perlindungan%20Konsumen%20Dalam%20E-Commerce.htm
 http:/file://localhost/G:/ecommerce/viewpage.php.htm
 http:/www.STADTAUS.com
 http://www.napster.com