Nilai Lebih E-Commerce
Jangkauan lebih luas (dunia). Tanpa batas-batas wilayah dan waktu.
-Penghematan sumber daya:
-Ruang untuk toko (fisik) dan SDM
-Availabilitas :Buka 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tidak mengenal hari libur, dan hari besar
-Skalabilitas:Dapat diperluas atau diperbanyak item barang tanpa batasan.
-No Tax ??(belum jelas regulasi mengenai pajak )
-Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail.
-Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman
-Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara.
Kelemahan E-Commerce
-Isu security
-Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
-Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
-Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
-No cash payment.
-Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
-Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.Di Indonesia, fenomena e-commerce ini dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama
Generasi 1:
Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.
Generasi 2:
Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
Generasi 3:
Layanan informasi yang terintegrasi, secara otomatis tanpa intervensi manusia. Content juga bersifat personalized sesuai keinginan pengguna.
Informasi diakses menggunakan bermacam media, misalnya seluler (handphone)
Perkembangan e-Commerce pada lingkungan pemerintahan
Perkembangan internet yang sangat pesat juga berdampak pada perkembangan pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
ketidaksiapan sumber daya manusia
sarana dan prasarana teknologi informasi
serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung
E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini.
e-goverment dapat digolongkan dalam empat tingkatan :
pemerintah mempublikasikan informasi melalui website
interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail
masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik
integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai rangkaian data base bersama.
Saat ini Indonesia baru bisa digolongkan sampai tingkat ketiga pada tahun 2003. umunya kantor pemerintahan di Indonesia berada pada tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Sebagian kecil kantor pemerintahan sudah pada level kedua dan ketiga, yang di antaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan oleh beberapa pemerintah daerah.Singapura adalah contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksiantara masyarakat dan seluruh kantor pemerintah.
Umumnya perkantoran saat ini yang menggunakan Internet di Indonesia masih sangat rendah dengan dikelompokkan padanegara-negara berpenetrasi di bawah 20 persen. Bila kita melihat sejarah perkembangan internet di Indonesia, kita baru mempunyai Internet pada tahun 1994, dipelopori oleh universitas dan lembaga penelitian. Salah satu dari koneksi Internet yang pertama adalah 64 Kbps yang terhubung ke Amerika Serikat dibuka pada bulan Mei 1994 oleh Ipteknet. Disusul oleh Radnet yang meluncurkan jasa operator Internet yang pertama pada bulan Mei 1995. Pada akhir bulan 1995, sudah ada 16 operator Internet, 20 ribu pengguna dan 640 Kbps jaringan internasional Internet. Pada awal tahun 2001 telah diterbitkan 150 izin operator jasa Internet. Walaupun banyak operator Internet, namun didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar di antaranya Telkom Net yang mempunyai pelanggan lebih dari 100.000 pada akhir tahun 2000. Pada awal tahun 1997 pemerintah Indonesia hanya memberikan izin jasa operator Internet kepada pengusaha kecil dan menengah, namun karena perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, maka perusahaan-perusahaan besar diperbolehkan membuka jasa layanan Internet.
Pada tahun 2003 ini, kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya adalah pesatnya perkembangan warung Internet di Indonesia yang dapat membantu masyarakat yang tidak mempunyai komputer dan koneksi Internet di rumahnya. Apakah pada tahun 2003 ini pemerintah Indonesia dapat mendorong perkembangan internet dengan pengaturan tarif yang lebih fleksibel, antara lain dengan tarif sewa/bulan untuk saluran telepon yang tetap seperti di Amerika Serikat atau menggunakan teknologi PLC (Power Line Carrier), yang berupa jaringan Internet melalui kabel listrik dengan penambahan alat-alat tertentu pada pelanggan dan gardu listrik. Namun hal ini seperti si buah malakama, karena pemerintah tetap harus menjaga kesehatan BUMN Telekomunikasi seperti Indosat dan Telkom sehingga pemerintah tidak mungkin melakukan tarif seperti di Amerika Serikat. Jasa telekomunikasi pembicaraan melalui telepon (VOIP) saja dijaga ketat oleh pemerintah karena dianggap akan mengurangi pendapatan dari PT Telkom dan Indosat.
Contoh e-Commerce di Indonesia
Sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan eCommerce di ndonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan eCommerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.
Selain RisTI, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan e-com di Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem e-com, investasi yang dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan promosi pada e-com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko yang konvensional.
Pertumbuhan Customer lewat internet akan terjadi sekitar 800% pertahun sampai tahun 2005. Di Internet sekarang terdapat, lebih dari 2.100.000 images dan 128,3 juta exiting pages. Menurut Survey dari IDC (International Data Corporation), diprediksikan dalam system ekonomi baru ini sekitar 3 milyar orang akan terkoneksi ke internet, walaupun sekarang hanya berjumlah sekitar 1,2 milayar orang saja.
Ada beberapa indikator tentang internet di Indonesia yang masih kurang menggembirakan. Misalnya, berdasarkan data APJII, dari 55 penyelenggara jasa internet di Indonesia yang telah mengantongi izin dari Dirjen Postel untuk memberikan jasa pelayanan, hanya 43 saja yang aktif menawarkan jasa. Selanjutnya pertumbuhan domain baru (perusahaan dengan co.id) masih sedikit yang menggunakannya.
Kita tidak perlu esimis. Tidak ada hubungannya antara jumlah pemakai dan pelanggan internet di suatu negara dengan kemampuan perusahaan eksis dalam eCommerce. Alasannya sederhana saja, ingat, internet adalah bisnis global. Begitu sebuah perusahaan masuk kesana, marketnya juga global. Kecuali jika perusahaan tersebut hanya melihat Indonesia saja sebagai pasarnya, artinya pasar di internet tidak lagi dibatasi geografis. Target market perusahaan diseluruh dunia adalah semua orang yang telah menggunakan internet. Perubahan yang terjadi dalam dua tahun terakhir, menunjukkan bahwa perdagangan yang dilakukan melalui internet terjadi penurunan harga sekitar 30%. Order Cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa menjadi pendek, yakni 5 hari saja.
Data terbaru IDC (1998) juga menyebutkan, nilai transaksi via Internet di Asia-Pasifik (tak termasuk Jepang) pada 1998 mencapai US$ 643,11 juta, dengan jumlah pengakses sekitar 7,9 juta. Dari angka tersebut, nilai transaksi via Internet dari Indonesia diperkirakan sekitar US$ 1,16 juta dengan angka pengakses sekitar 110 ribu. Tentu saja masih relatif kecil, sebab Malaysia saja mempunyai nilai transaksi online pada 1998 sekitar US$ 20,1 juta dengan jumlah pengakses Internet sekitar 410 ribu.
Wajar kalau gambaran di Indonesia seperti itu. Bukti lainnya, meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai toko online. Sebagian besar lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju eCommerce yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Nah, kebanyakan homepage perusahaan Indonesia baru pada tahapan presence.
Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) tergolong perusahaan perintis transaksi online di sini, yakni sejak September 1996. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) itu, hingga tulisan ini dibuat telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture.
Selain D-Net, beberapa perusahaan lain sebenarnya juga tengah menyiapkan mal online serupa. Indosat -- lewat IndosatNet (www.indosat.net.id) -- kini tengah mematangkan fasilitas transaksi online-nya, yang disebut i2 Mall (Indonesia Interactive Mall). • Telkom juga tengah mengembangkan mal online khusus produk-produk telekomunikasi yang disebut RisTIShop. Masih di lingkungan Telkom, kantor Telkom Divre V Jawa Timur juga membuat mal online, disebut Jatim Mall. Dan, kabarnya, WasantaraNet yang dimiliki PT Pos Indonesia telah pula membangun mal online-nya sendiri. Akses harian D-Net mencapai 20 ribu hit/hari.
Adapun dari pengalaman transaksi selama ini, menurutnya, produk makanan (kue) relatif terlaris, dengan rata-rata order 5 kali/hari (kalau hari raya bisa 50 order/hari). Hanya saja, mungkin karena pertimbangan efisiensi, beberapa toko online -- seperti GiftNet -- membatasi nilai transaksinya, misalnya minimal Rp 100 ribu.
Dengan perkembangan yang semakin cepat di bidang e-commerce, hal ini dikutii dengan perkembangan di bidang kriminalnya, seperti yang kita lihat banyak sekali kriminalitas yang terjadi terhadap adanya e-commerce. Untuk itu dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum di Indonesia dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya :
Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan one prestasi. Jadi hokum ini diperlakukan bagi pihak-pihak yang melakukan kesalahan-kesalahan kelas kakap.